BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Pada dasarnya profesi guru adalah
profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini di mungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat di peroleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru.
Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar – tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru
harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal,
dan sosial.
Jika
seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan, dapat
dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru.
Profesionalisme yang dimaksud disini adalah sikap profesional. Orang yang
profesional memiliki sikap-sikap yang berbeda dengan orang yang tidak
profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau berada dalam satu ruang
kerja (Sudarwan Danim, 2002 : 23)
Oleh karena itu, penulis yang
merupakan calon guru ingin membuka pikiran melalui makalah ini bahwa keprofesionalan harus dimiliki oleh
seorang guru. Bahkan kita sebagai calon guru juga harus berpikir bagaimana
menjadi guru yang professional. Kren Sudah selayaknya guru mempunyai kompetensi
serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan profesinya, sehingga nasib
pendidikan di Indonesia akan berubah kearah yang lebih baik.
B.
Rumusan Masalah.
1. Apa yang dimaksud dengan profesi
keguruan ?
2. Apa saja ciri – ciri / karakteristik
profesi keguruan ?
3. Apa saja kode etik profesi keguruan
?
4. Apa saja fungsi dan jenis – jenis
organisasi keguruan ?
5. Bagaimana perkembangan profesi
keguruan di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan.
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas – tugas dalam pendukung proses pembelajran
Mata Kuliah Profesi Kependidikan.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari profesi keguruan.
3.
Untuk mengetahui ciri – ciri profesi keguruan.
4.
Untuk mengetahui kode etik profesi keguruan.
5.
Untuk mengetahui fungsi dan jenis – jenis dari orgnisasi
keguruan.
6.
Untuk mengetahui perkembangan profesi keguruan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi Keguruan.
Sebelum kita mengetahui pengertian
dari profesi keguruan ini, terlebih dahulu kita akan membahas apa yang dimaksud
dengan profesi itu ? Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa
Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang
artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan
suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi profesi
berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya
yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan
teoritis sebagai instrumen untuk melakukan
perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi, suatu profesi
harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan
akademik.
Profesi menunjukkan lapangan yang
khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam.
Profesi kependidikan dalam hal ini adalah guru yang merupakan suatu profesi
karena dia memiliki 6 ciri-ciri dari sebuah profesi, yaitu :
1)
Standar unjuk kerja;
2)
Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi
tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3)
Organisasi profesi;
4)
Etika dan kode etik profesi;
5)
Sistem imbalan;
6)
Pengakuan masyarakat.
Selanjutnya kita akan membahas apa
yang di maksud dengan guru ? Guru
adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara
terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Jadi,
dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah
keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang
ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang
bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
B.
Ciri – Ciri / Karakteristik Profesi
Keguruan.
Adapun
ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of
Education (NEA) antara lain :
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Anak yang baru masuk SD, belum bisa
baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses
melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung
menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu
didominasi oleh kegiatan intelektual.
2.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan
sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru
SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti
bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut
merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus.
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama.
Jabatan guru adalah jabatan yang
sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal
berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal
berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD
dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di
masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan
ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru.
Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”.
4.
Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan”
yang berkesinambungan.
Anda sekarang ini mengikuti program
SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda
adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda
juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah
lainnya.
5.
Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat
hidup layak dari
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan.
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan.
6.
Jabatan yang menentukan standarnya sendiri.
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara
baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak
ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.
7.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan
pribadi.
Jabatan guru sudah terkenal luas
sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang
lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang
memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan
terjalin erat.
Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi
secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air
menunjukkan arah untuk cirri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung
kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang
berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.
C.
Kode Etik Profesi Keguruan.
Dalam
menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma
dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman
dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara.
a) Pengertian
Kode Etik.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan.”
Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan
bahwa kode atik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja
sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
(1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari
uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
b) Tujuan
Kode Etik.
Menurut R. Hermawan S
(1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dam
memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3.
Untuk meningkatkan
penabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu
profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu
oranisasi profesi.
c) Kode
Etik Guru Indonesia.
Kode
etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat.
Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
1)
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2)
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3)
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4)
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5)
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6)
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan social.
8)
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
9)
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
d) Fungsi
Kode Etik Guru.
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan
fungsi dari kode etik guru adalah :
1)
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya
2)
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja,
masyrakat , dan pemerintah.
3)
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung
jawab pada profesinya.
4)
Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang
menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya
merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan
wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng
Sutisna(1986-364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya
difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik
peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta
didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta
didik.
Etika hubungan guru dengan pimpinan
di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya
dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya
setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya
pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat
dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara
hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga
harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
D. Organisasi Profesi Keguruan.
a) Fungsi
organisasi profesional keguruan.
Seperti yang tekah disebutkan dalam
salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan
gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.
Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik Indonesia atau
yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25
November 1945.
b) Jenis-jenis
organisasi keguruan.
Disamping
PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat
organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya,
organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga
organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan Indonesia
(ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas
Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak
secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
E. Perkembangan Profesi Keguruan Indonesia.
Kalau
kita ikuti perkembangan profesi keguruan Indonesia, jelas bahwa pada mulanya
guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus
untuk menduduki jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia,
Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di Indonesia. Pada
mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus
yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool)
yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena mendesaknya kaperluan
guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
1)
Guru lulusan sekolah
guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
2)
Guru yang bukan sekolah
guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
3)
Guru bantu. Yakni yang
lulus ujian guru bantu.
4)
Guru yang dimagangkan
kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
5)
Guru yang diangkat
karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang perna mengecap
pendidikan.
Walaupun
jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, status
mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam
sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat
tinggi di masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai
orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di
depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk
memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar
sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Profesi
kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan,
pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan
pada bidang tersebut.
Dalam menjalankan profesinya guru harus
taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan
diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode
etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan
teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi
tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364) bahwa pentingnya kode etik guru
dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung
dalam bidang mendidik peserta didik.
Seperti yang tekah disebutkan dalam
salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan
gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.
Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik Indonesia atau
yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25
November 1945.
B.
Saran.
Melalui makalah ini diharapkan dapat
menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Konsep
Profesi Keguruan. Penulis berharap agar pembaca dapat memperluas
pengetahuan tentang materi dari
makalah ini. Dan penulis juga
berharap pembaca dapat memahami semua penjelasan yang diberikan dalam makalah
ini, sehingga apabila ada yang kurang jelas atau kesalahan dalam penyusunan makalah
ini dapat diberikan masukan demi sempurnanya penyusunan makalah ini.
2 komentar:
boleh minta copianya
coba anda uraikan mengenai konsep guru profesional dan pentingnya guru profesional dalam pendidikan.
sebutkan tahapan-tahapan perkembangan profesi guru. dan berikan bahasan bagaimana guru melalui PGRI memperjuangkan hak profesionalitasnya.
sertakan nara sumber dari buku karena tanpanya pembahasan yang anda tulis masih di ragukan. terimakasih.
Posting Komentar