konsep profesi keguruan



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang.

Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini di mungkinkan karena jabatan guru hanya dapat di peroleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru.

Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar – tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal, dan sosial.

Jika seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan, dapat dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru. Profesionalisme yang dimaksud disini adalah sikap profesional. Orang yang profesional memiliki sikap-sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau berada dalam satu ruang kerja (Sudarwan Danim, 2002 : 23)

Oleh karena itu, penulis yang merupakan calon guru ingin membuka pikiran melalui makalah ini  bahwa keprofesionalan harus dimiliki oleh seorang guru. Bahkan kita sebagai calon guru juga harus berpikir bagaimana menjadi guru yang professional. Kren Sudah selayaknya guru mempunyai kompetensi serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan profesinya, sehingga nasib pendidikan di Indonesia akan berubah kearah yang lebih baik.


B.       Rumusan Masalah.

1.      Apa yang dimaksud dengan profesi keguruan ?
2.      Apa saja ciri – ciri / karakteristik profesi keguruan ?
3.      Apa saja kode etik profesi keguruan ?
4.      Apa saja fungsi dan jenis – jenis organisasi keguruan ?
5.      Bagaimana perkembangan profesi keguruan di Indonesia ?
C.      Tujuan Penulisan.

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.       Untuk memenuhi tugas – tugas dalam pendukung proses pembelajran Mata Kuliah Profesi Kependidikan.
2.       Untuk mengetahui pengertian dari profesi keguruan.
3.       Untuk mengetahui ciri – ciri profesi keguruan.
4.       Untuk mengetahui kode etik profesi keguruan.
5.       Untuk mengetahui fungsi dan jenis – jenis dari orgnisasi keguruan.
6.       Untuk mengetahui perkembangan profesi keguruan di Indonesia.





 

BAB II
PEMBAHASAN



A.      Pengertian Profesi Keguruan.

Sebelum kita mengetahui pengertian dari profesi keguruan ini, terlebih dahulu kita akan membahas apa yang dimaksud dengan profesi itu ? Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.

Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi, suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini adalah guru yang merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri dari sebuah profesi, yaitu :
1)        Standar unjuk kerja;
2)        Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3)        Organisasi profesi;
4)        Etika dan kode etik profesi;
5)        Sistem imbalan;
6)        Pengakuan masyarakat.

Selanjutnya kita akan membahas apa yang di maksud dengan guru ?  Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

B.       Ciri – Ciri / Karakteristik Profesi Keguruan.

Adapun ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of Education (NEA) antara lain :

1.         Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.
2.         Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus.
3.         Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama.
Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”.


4.         Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang   berkesinambungan.
Anda sekarang ini mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya.
5.         Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan.
6.         Jabatan yang menentukan standarnya sendiri.
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.
7.         Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya.
8.         Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.

Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk cirri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.

C.      Kode Etik Profesi Keguruan.

Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
a)   Pengertian Kode Etik.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”

Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.

Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

b)   Tujuan Kode Etik.

Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.         Untuk menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3.         Untuk meningkatkan penabdian para anggota profesi.
4.         Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.         Untuk meningkatkan mutu oranisasi profesi.

c)    Kode Etik Guru Indonesia.

Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
1)        Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2)        Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3)        Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4)        Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5)        Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6)        Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)        Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
8)        Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
9)        Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

d)   Fungsi Kode Etik Guru.

Pada dasarnya kode etik  memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan fungsi dari kode etik guru adalah :
1)        Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
2)        Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah.
3)        Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4)        Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.

Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.

Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member  tugas dapat dan sesuai kemampuan  serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya  pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah  dapat dilaksanakan.

Guru sangat perlu memelihara hubungan  baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.

D.      Organisasi Profesi Keguruan.
a)   Fungsi organisasi profesional keguruan.

Seperti yang tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik Indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
b)   Jenis-jenis organisasi keguruan.

Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan Indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
E.       Perkembangan Profesi Keguruan Indonesia.

Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk menduduki jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di Indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
1)        Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
2)        Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
3)        Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
4)        Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
5)        Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang perna mengecap pendidikan.

Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.

Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu.  Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan.

Profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.

Seperti yang tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik Indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.

B.       Saran.

Melalui makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Konsep Profesi Keguruan. Penulis berharap agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang materi dari makalah ini. Dan penulis juga berharap pembaca dapat memahami semua penjelasan yang diberikan dalam makalah ini, sehingga apabila ada yang kurang jelas atau kesalahan dalam penyusunan makalah ini dapat diberikan masukan demi sempurnanya penyusunan makalah ini.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

boleh minta copianya

Unknown mengatakan...

coba anda uraikan mengenai konsep guru profesional dan pentingnya guru profesional dalam pendidikan.

sebutkan tahapan-tahapan perkembangan profesi guru. dan berikan bahasan bagaimana guru melalui PGRI memperjuangkan hak profesionalitasnya.

sertakan nara sumber dari buku karena tanpanya pembahasan yang anda tulis masih di ragukan. terimakasih.

Posting Komentar